BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:07 WIB
Roswita menjelaskan bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100 persen gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Selain itu anak ahli waris peserta berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak.

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).

"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," kata Roswita. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!