Komnas HAM Tunda Panggil Ahli Usut Kontroversi TWK Pegawai KPK
Kamis, 01 Juli 2021 - 17:22 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menunda meminta pendapat para ahli terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Komnhas HAM masih mengkaji dan menganalisa keterangan yang sudah diperoleh.
"Minggu ini belum ada proses permintaan keterangan tambahan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pesan tertulisnya, Kamis (01/07/2021).
Beka mengaku akan menjadwal ulang pemeriksaan keterangan para ahli. Hal ini karena pihaknya masih menganalisa semua keterangan yang diterima. "Dijadwal ulang karena masih mengkaji dan menganalisa keterangan yang sudah diperoleh sejauh ini," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi TWK KPK, Komnas HAM Agendakan Panggil Sejumlah Ahli
Ia belum menyampaikan waktu pasti pemeriksaan keterangan para ahli. Jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan aturan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah. "Kami masih mempelajari detail aturan PPKM Darurat yang baru dikeluarkan Presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal Komnas HAM," katanya.
"Minggu ini belum ada proses permintaan keterangan tambahan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam pesan tertulisnya, Kamis (01/07/2021).
Beka mengaku akan menjadwal ulang pemeriksaan keterangan para ahli. Hal ini karena pihaknya masih menganalisa semua keterangan yang diterima. "Dijadwal ulang karena masih mengkaji dan menganalisa keterangan yang sudah diperoleh sejauh ini," ujarnya.
Baca juga: Kontroversi TWK KPK, Komnas HAM Agendakan Panggil Sejumlah Ahli
Ia belum menyampaikan waktu pasti pemeriksaan keterangan para ahli. Jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan aturan PPKM darurat yang diterapkan pemerintah. "Kami masih mempelajari detail aturan PPKM Darurat yang baru dikeluarkan Presiden sebagai dasar penjadwalan kegiatan internal Komnas HAM," katanya.
Lihat Juga :