Pengaruhi Kinerja KPK, Polemik TWK Diharapkan Bisa Segera Selesai
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:05 WIB
KPK Watch Indonesia menilai, bahwa kisruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan persepsi yang negatif terhadap agenda pemberantasan Korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - KPK Watch Indonesia menilai, kisruh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan persepsi yang negatif terhadap agenda pemberantasan Korupsi. Bahkan KPK Watch Indonesia juga menganggap bahwa secara institusional, Marwah dan Citra positif KPK harus dijaga, agar proses pemberantasan korupsi tidak kehilangan rohnya.
Baca juga: Kontroversi TWK KPK, Komnas HAM Agendakan Panggil Sejumlah Ahli
"Hal ini tidak hanya merupakan kewajiban Pegawai KPK, akan tetapi juga merupakan kewajiban masyarakat secara umum," ujar Direktur KPK Watch indonesia, Muhammad Yusuf Sahide, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi, Gus Nadir Berharap Tak Keluar Narasi BEM Taliban atau TWK
Selain itu kata Yusuf, timbulnya persepsi negatif terhadap Institusi KPK sangat berpengaruh besar terhadap kinerja KPK. "Bahwa dalam konteks ini, KPK Watch indonesia sebagai organisasi yang selama ini concern terhadap agenda pemberantasan korupsi mengambil inisiatif untuk mengajukan Uji Materi terkait Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," katanya.
"Dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan TAFSIR KONSTITUSIONAL sesuai kewenangannya sebagai the sole interpreter of constution. Sebab, Pasal-Pasal tersebut merupakan pijakan hukum yang ditafsirkan oleh Pimpinan KPK dan Pemberdayaan Aparatur Negara sebagai landasan norma terkait kewajiban mengikuti TWK terhadap Pegawai KPK yang beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Baca juga: Kontroversi TWK KPK, Komnas HAM Agendakan Panggil Sejumlah Ahli
"Hal ini tidak hanya merupakan kewajiban Pegawai KPK, akan tetapi juga merupakan kewajiban masyarakat secara umum," ujar Direktur KPK Watch indonesia, Muhammad Yusuf Sahide, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: BEM UI Kritik Jokowi, Gus Nadir Berharap Tak Keluar Narasi BEM Taliban atau TWK
Selain itu kata Yusuf, timbulnya persepsi negatif terhadap Institusi KPK sangat berpengaruh besar terhadap kinerja KPK. "Bahwa dalam konteks ini, KPK Watch indonesia sebagai organisasi yang selama ini concern terhadap agenda pemberantasan korupsi mengambil inisiatif untuk mengajukan Uji Materi terkait Pasal 68 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU No.19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK," katanya.
"Dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan TAFSIR KONSTITUSIONAL sesuai kewenangannya sebagai the sole interpreter of constution. Sebab, Pasal-Pasal tersebut merupakan pijakan hukum yang ditafsirkan oleh Pimpinan KPK dan Pemberdayaan Aparatur Negara sebagai landasan norma terkait kewajiban mengikuti TWK terhadap Pegawai KPK yang beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Lihat Juga :