Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 21:20 WIB
Dia menjelaskan, motivasi teror tidak selalu didasarkan pada penafsiran orang atau kelompok atas keyakinan agama. Motivasi teror juga dapat bersumber pada alasan-alasan kriminal, etnonasionalisme maupun politik. Tindak kekerasan itu bisa pula dilakukan oleh individu, kelompok maupun negara. Sasaran atau korban, bukan tujuan utama, tetapi hanya salah satu bentuk dari taktik intimidasi atau propaganda untuk mencapai tujuan-tujuan mereka. “Karakteristik tindakan terorisme terletak pada menggunakan kekerasan secara sistematik untuk menimbulkan ketakutan yang meluas,” urainya.
Syafiq menyebut, pada 4 Mei 2020 pemerintah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. Hal itu menurutnya tidak dapat diterima karena berbagai persoalan. Salah satunya, dari sektor penegakkan hukum, terorisme merupakan tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan penanganan yang luar biasa (Extraordinary Measure) tetapi harus tunduk pada ketentuan sistem peradilan pidana yang penanganannya masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan penegak hukum.
Studi penelitian tentang pola penanganan terorisme di dunia dari 1960 sampai 2008 oleh rand corporation menyebutkan dari banyaknya kasus terorisme di berbagai negara dan motif yang beragam ternyata hanya 10% pola penanganan terorisme yang efektif dan berhasil dilakukan oleh operasi militer. Sementara hampir 70% menyebutkan keberhasilan penanganan terorisme dilakukan dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen. Sisanya, menyebutkan pola penanganan terorisme berhasil karena kelompok-kelompok teroris melakukan metode negosiasi dan dialog yang masuk ke ranah politik.
“Mengacu pada data di atas terlihat lebih efektif pola penanganan terorisme dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen karena sejatinya terorisme masuk dalam tindak pidana sehingga dibutuhkan pola penanganan scientific investigation yang hanya dimiliki oleh kepolisian,” papar Syafiq.
Dia menilai, militer tidak dilatih untuk scientific investigation tetapi dilatih dalam doktrin perang sehingga sudut pandang yang dipakai adalah ‘kill or be killed’ dan pencarian alat bukti dikesampingkan selama kelompok tersebut dianggap lawan.
Masih menurut Syafiq, terorisme diletakkan dalam koridor criminal justice system dimana penegakkan hukumnya harus mengacu kepada kerangka due process of law dalam KUHAP yang menghormati Hak Asasi Manusia. “Sementara pola penanganan yang koersif serta mengesampingkan hak asasi manusia cenderung menimbulkan perlawanan yang semakin keras dari kelompok teroris tersebut,” urainya.
Syafiq menyebut, pada 4 Mei 2020 pemerintah menyerahkan rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke DPR. Hal itu menurutnya tidak dapat diterima karena berbagai persoalan. Salah satunya, dari sektor penegakkan hukum, terorisme merupakan tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan penanganan yang luar biasa (Extraordinary Measure) tetapi harus tunduk pada ketentuan sistem peradilan pidana yang penanganannya masuk ke dalam ruang lingkup kewenangan penegak hukum.
Studi penelitian tentang pola penanganan terorisme di dunia dari 1960 sampai 2008 oleh rand corporation menyebutkan dari banyaknya kasus terorisme di berbagai negara dan motif yang beragam ternyata hanya 10% pola penanganan terorisme yang efektif dan berhasil dilakukan oleh operasi militer. Sementara hampir 70% menyebutkan keberhasilan penanganan terorisme dilakukan dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen. Sisanya, menyebutkan pola penanganan terorisme berhasil karena kelompok-kelompok teroris melakukan metode negosiasi dan dialog yang masuk ke ranah politik.
“Mengacu pada data di atas terlihat lebih efektif pola penanganan terorisme dengan penegakkan hukum dan operasi intelijen karena sejatinya terorisme masuk dalam tindak pidana sehingga dibutuhkan pola penanganan scientific investigation yang hanya dimiliki oleh kepolisian,” papar Syafiq.
Dia menilai, militer tidak dilatih untuk scientific investigation tetapi dilatih dalam doktrin perang sehingga sudut pandang yang dipakai adalah ‘kill or be killed’ dan pencarian alat bukti dikesampingkan selama kelompok tersebut dianggap lawan.
Masih menurut Syafiq, terorisme diletakkan dalam koridor criminal justice system dimana penegakkan hukumnya harus mengacu kepada kerangka due process of law dalam KUHAP yang menghormati Hak Asasi Manusia. “Sementara pola penanganan yang koersif serta mengesampingkan hak asasi manusia cenderung menimbulkan perlawanan yang semakin keras dari kelompok teroris tersebut,” urainya.
Lihat Juga :