Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:47 WIB
Ombudsman menyebutkan, bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut menyoroti polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ombudsman menyebut bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI.
Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI
Maladministrasi yang dilakukan Ari Kuncoro merujuk Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Di mana, peraturan tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, krn jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Dijuluki King of Lip Service, Jokowi Minta Rektorat Tak Halangi BEM UI
Maladministrasi yang dilakukan Ari Kuncoro merujuk Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Di mana, peraturan tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, krn jelas jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Lihat Juga :