Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Rabu, 30 Juni 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) turut menyoroti polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ombudsman menyebut bahwa Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Komisaris Independen BRI.
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami sudah menyampaikan hasil kajian ini ke Menteri BUMN. Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan," beber Hendra.
"Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini, karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," imbuhnya.
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro mencuat setelah jajaran rektor memanggil para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Pengurus BEM UI dipanggil karena memposting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagram miliknya, dengan dibumbui tulisan "Jokowi : The King of Lip Service"
Para pengurus BEM UI dipanggil dan diminta untuk menurunkan postingan kritikan terhadap Presiden Jokowi tersebut. Namun, BEM UI menolaknya. Pemanggilan pengurus BEM UI itu kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk intervensi dan penghambat ruang demokrasi para mahasiswa.
Hendra mengakuo, Ombudsman sudah menindaklanjuti temuan maladministrasi rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut. Ombudsman telah melakukan kajian yang berkaitan dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro dan sejumlah pejabat BUMN lainnya. Kajian tersebut telah, kata Hendra, sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kami sudah menyampaikan hasil kajian ini ke Menteri BUMN. Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan," beber Hendra.
"Setiap rekomendasi Ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini, karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," imbuhnya.
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro mencuat setelah jajaran rektor memanggil para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Pengurus BEM UI dipanggil karena memposting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Instagram miliknya, dengan dibumbui tulisan "Jokowi : The King of Lip Service"
Para pengurus BEM UI dipanggil dan diminta untuk menurunkan postingan kritikan terhadap Presiden Jokowi tersebut. Namun, BEM UI menolaknya. Pemanggilan pengurus BEM UI itu kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk intervensi dan penghambat ruang demokrasi para mahasiswa.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda