Instruksi Mendagri Terkait Pengetatan Penanganan Corona Direvisi

Rabu, 30 Juni 2021 - 07:34 WIB
Pemerintah dikabarkan akan mengambil langkah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang menjadi pengganti PPKM mikro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan mengambil langkah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang menjadi pengganti PPKM mikro. Dalam hal ini, akan dilakukan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM mikro.



Ganip mengatakan yang akan diperketat dalam revisi Imendagri tentang PPKM ini nantinya adalah perpanjangan waktu berlaku PPKM, kemudian pengendalian dalam penggunaan fasilitas umum, pengaturan kegiatan esensial dan nonesensial seketat mungkin terutama di daerah zona merah dan orange Covid-19.

"Jadi, yang akan diperketat nanti, selain akan diperpanjang waktunya, itu juga akan diperketat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pengendalian kegiatan yang bersifat dalam penggunaan fasilitas-fasilitas umum, fasilitas sosial, kecuali yang esensial, yang non esensial akan kita kan atur seketat mungkin, terutama untuk daerah yang merah dan orange," papar Ganip.

Sehingga, Ganip menegaskan dengan pemberlakuan pengetatan ini diharapkan akan bisa mengendalikan kasus Covid-19 harian serendah-rendahnya. “Mudah-mudahan dengan pengetatan ini, lonjakan kasus setiap hari bisa terkendali sampai dengan serendah-rendahnya,” tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More