Pelanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali Disidang di Tempat, Kejagung Kerahkan Jaksa

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:36 WIB
"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin.

Baca juga: Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden

Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera. Dengan begitu, menurut St Burhanuddin dia sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Isu soal Pemerintah bakal mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro, ramai diperbincangkan masyarakat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!