Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar

Selasa, 26 Mei 2020 - 21:03 WIB
Selama kurun waktu yang sama, Dewas juga sudah menyelesaikan 36 Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengefektifkan tugasnya mengawasi kinerja KPK.

Pelaksanaan tugas lain, lanjut Tumpak, yaitu terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin yang terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan.

Selain itu, Dewas KPK juga telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," kata Tumpak.

Sementara itu, Dewas juga melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK. Rapat itu membahas 18 isu permasalahan yang terdiri dari empat bidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!