Adelin Lis Jalani Hukuman Penjara 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur

Senin, 28 Juni 2021 - 17:14 WIB
Pemeriksaan kesehatan maksimal dan isolasi mandiri di dalam sel diberikan kepada Adelin sejak Kejaksaan Agung menjemput Adelin dari Singapura. Setidaknya sebanyak empat kali Adelin menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes Covid 19 yakni pada 19, 21, 24 dan 28 Juli 2021.

Selanjutnya terpidana Adelin Lis dibawa ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani hukuman penjara 10 tahun. "Adelin Lis menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," pungkasnya.

Adelin Lis merupakan terpidana Tipikor dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!