Adelin Lis Jalani Hukuman Penjara 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur

Senin, 28 Juni 2021 - 17:14 WIB
Adelin Lis menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dari rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur , Bogor, Jawa barat, Senin (28/6/2021) hari ini. Di lapas ini Adelin akan menjalani hukuman pidana badan selama 10 tahun.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Adelin telah mengikuti mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan.



"Pemindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction)," kata Leonard dalam keterangan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: 2 Kali Kabur, Adelin Lis Diboyong ke Lapas Khusus Gunung Sindur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!