2 Kali Kabur, Adelin Lis Diboyong ke Lapas Khusus Gunung Sindur
Senin, 28 Juni 2021 - 16:44 WIB
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
Baca juga: Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut bernama sama.
Setelah pelariannya, Sabtu 19 Juni lalu, Adelin Lis telah dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung. Ia langsung dieksekusi terkait dengan tindak pidananya.
(muh)
Lihat Juga :