Dewas Terima 92 Pengaduan Dugaan Pelanggaran oleh Pimpinan KPK
Selasa, 26 Mei 2020 - 19:20 WIB
"Dalam hal ini kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK," jelasnya.
Sedangkan, terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ungkapnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Sedangkan, terkait dengan pemberian izin atau tidak memberikan izin penindakan. Hingga awal Mei 2020 ini, Dewan Pengawas telah menerima permintaan dan menindaklanjuti pemberian 183 izin. "Izin tersebut terdiri dari 34 izin penyadapan, 15 izin penggeledahan, dan 134 izin penyitaan," ungkapnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada tanggal 27 April 2020 yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan. Secara garis besar, sebanyak 18 permasalahan itu terdiri dari empat bidang.
Pertama, Bidang Penindakan dalam rangka mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Kemudian Bidang Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat dalam rangka penguatan fungsi Pengawasan Internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Lihat Juga :