Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Disebut Bukan Langkah Pribadi Moeldoko

Minggu, 27 Juni 2021 - 07:20 WIB
"Gugatan Partai Demokrat KLB Sibolangit Deli Serdang ke PTUN Jakarta, bukanlah langkah pribadi KSP Moeldoko, meskipun KSP Moeldoko di Partai Demokrat KLB ini menjadi Ketua Umumnya," dalam keterangannya, Sabtu (26/6/21).

Saiful menjelaskan, bahwa langkah tindakan gugatan yang dilakukan adalah murni dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit.

Baca juga: Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna, Demokrat: Memalukan dan Menyedihkan

"Ini semua murni merupakan gugatan dari DPP Partai Demokrat versi KLB Sibolangit. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak yang mengatakan ini langkah pribadi Ketum Partai Demokrat KLB yang juga merupakan KSP RI," ucapnya.

Sebelumnya diketahui Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!