Soal Tapal Batas Sulteng dengan Gorontalo, Kemendagri: Belum Final

Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:26 WIB
Sebagai pihak yang dirugikan, Rusli mengatakan gubernur Sulawesi Tengah bersama bupati Buol dan jajarannya sepakat menghadap menteri dalam negeri pada 25 Juni 2021 di kediaman Tito Karnavian, di Jl. Widya Chandra I, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu didapati hasil baik.

"Pak Menteri telah memberikan ruang solusi bagi kami bahwa ada pertemuan antara pihak kami dengan Gorontalo sampai tanggal 2 Juli 2021 dan keputusan selanjutnya kami serahkan kepada pak menteri dalam negeri," ulasnya.

Dikabarkan sebelumnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie telah mengklaim dan mampu menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu tiga jam. Penyelesaian singkat yang sudah berlangsung selama 29 tahun itu dimediasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta beberapa pekan lalu.

Tapal batas yang disengketakan kedua daerah terbagi menjadi dua segmen. Segmen satu, kata Gubernur Gorontalo, ialah antara Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara dan Desa Umu, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.

Segmen dua, lanjut dia, ada di Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi di Kecamatan Tolinggula yang berbatasan dengan hutan di Kabupaten Buol. Desa di Gorontalo Utara seperti Desa Papualangi, Desa Cempaka Putih termasuk Dusun Margasatwa itu tetap masuk Gorontalo Utara.

Bahkan, dia menyatakan, sengketa bermula saat terbitnya Keputusan Mendagri No. 59, Tahun 1992 saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Jika merujuk pada keputusan tersebut, maka Desa Cempaka Putih dan Desa Papualangi Kecamatan Tolinggula masuk Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penarikan garis batas Segemen Desa Umu (Wumu), menyusuri Sungai Tolinggula yang melewati Desa Tolinggula Ulu, Tolinggula Tengah, Tolite Jaya, Ilomangga dan Tolinggula Pantai, Kabupaten Gorontalo Utara. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peta Keresidenan Manado, No. 700, Tahun 1898 yang menyatakan tapal batas merujuk pada Bukit Wumu, Bukit Dengilo dan Pegunungan Pangga atau yang dikenal dengan Kerataan Papualangi sebagai bagian dari Wilayah Kwandang (Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, sebelum dimekarkan jadi Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara).

Bertentangan juga dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 185.5-197 Tahun 1982 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. Kepmen yang diganti dengan Kepmendagri No. 59 Tahun 1992.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More