KPK dan Kemhan Kerja Sama Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:34 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kementerian Pertahanan RI menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan. Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik
Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, yang akan dimulai pada 22 Juli 2021.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dengan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan. Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kemenhan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan merupakan tindak lanjut rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. "Sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Dewas Terima 37 Laporan, ICW Ungkap Sebab Pelanggaran Etik Pegawai KPK Naik
Pelaksanaan diklat ini akan berlangsung selama empat minggu atau setara dengan 30 hari kalender, yang akan dimulai pada 22 Juli 2021.
Lihat Juga :