PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional, Menpan RB Siapkan Hukuman
Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:33 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menyatakan bahwa PNS dan PPPK dilarang untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan libur nasional tahun 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menyatakan bahwa PNS dan PPPK dilarang untuk mengambil cuti yang berdekatan dengan libur nasional tahun 2021 . Hal ini pun ditindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Di dalam SE tersebut Tjahjo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021. Baca juga: Catat! PNS Dilarang Pergi Keluar Kota di Semua Hari Libur Nasional Tahun 2021
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Di dalam SE tersebut Tjahjo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021. Baca juga: Catat! PNS Dilarang Pergi Keluar Kota di Semua Hari Libur Nasional Tahun 2021
Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Lihat Juga :