Catat! PNS Dilarang Pergi Keluar Kota di Semua Hari Libur Nasional Tahun 2021

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:20 WIB
loading...
Catat! PNS Dilarang...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 13 Tahun 2021 berisi terkait larangan pegawai ASN baik PNS maupun PPPK untuk berpergian selama libur nasional tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumol o menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk berpergian selama libur nasional tahun 2021 .

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur nasional tahun 2021.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan 25 Juni 2021.

Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Namun larangan ini dikecualikan untuk:
1. Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

2. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

3. Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai ASN yang dikecualikan tersebut diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Menpan RB Pastikan THR...
Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
Kabar Duka, Mantan Wakapolri...
Kabar Duka, Mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Syafruddin Meninggal Dunia
Rekomendasi
2 Gempa Berurutan Guncang...
2 Gempa Berurutan Guncang Solok Sumbar, Warga Panik Keluar Rumah
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
8 Tips Melakukan Top...
8 Tips Melakukan Top Up Free Fire dengan Hemat
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Megawati...
Prabowo Bertemu Megawati Empat Mata, Dasco: Saya Dengar Lebih Banyak Ketawanya
53 menit yang lalu
Prabowo Ajak Sejumlah...
Prabowo Ajak Sejumlah Menteri saat Bertemu Megawati, Siapa Saja?
1 jam yang lalu
Bertamu ke Megawati,...
Bertamu ke Megawati, Politikus PDIP: Pak Prabowo Berharap Ibu Support Pemerintahan
1 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Dasco: Lumayan Lama 1,5 Jam
3 jam yang lalu
Bertemu di Teuku Umar,...
Bertemu di Teuku Umar, Prabowo-Megawati Foto Duduk Sebangku
3 jam yang lalu
Jokowi Digugat Calon...
Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Hari Libur Nasional...
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved