Penerbitan SKB Tentang Pedoman Implementasi UU ITE Diapresiasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:17 WIB
Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV mengapresiasi penerbitan SKB tentang pedoman implementasi UU ITE. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE mendapat apresiasi sejumlah kalangan.
Penandatangan pedoman tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juni 2021. “Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam
Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers,” ujar Argo. Baca juga: Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Argo menambahkan, Polri ke depannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan. Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Penandatangan pedoman tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juni 2021. “Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam
Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers,” ujar Argo. Baca juga: Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Argo menambahkan, Polri ke depannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan. Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Lihat Juga :