Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Peradilan dan Penguasa Disebut Zalim

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
"Dengan sudah dihukumnya HRS mama hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya.

Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Maka, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat dzalim (jahat/tak adil).

"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat dzalim," tandas Fickar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!