Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Peradilan dan Penguasa Disebut Zalim

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:21 WIB
loading...
Habib Rizieq Divonis...
Pengammmat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai vonis empat tahun terhadap Habib Rizieq dalam kasus hasil swab RS Ummi sebagai kepongahan penguasa. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman itu tidak adil. Ini karena Habib Rizieq sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tidak adil, HRS sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Massa Pendukung Habib Rizieq Membubarkan Diri, Lalu Lintas Jalan I Gusti Ngurah Rai Dibuka

Pada 28 Mei 2021 lalu, Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Fickar berpendapat bahwa vonis 4 tahun tersebut harus batal demi hukum.

"Dengan sudah dihukumnya HRS mama hukuman pengadilan yamg menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum," terangnya.

Baca juga: Ogah Jabat Tangan Jaksa Penuntut Umum, Habib Rizieq Teriakkan Allahu Akbar

Terlebih, Fickar menambahkan, selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum. Maka, jelas bahwa pengadilan dan penguasa telah berbuat dzalim (jahat/tak adil).

"Banyak pihak yang juga melanggar hal yang sama tetapi tidak diproses hukum, ini artinya peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat dzalim," tandas Fickar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Massa Reuni 212 Padati...
Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta, Lalin Sekitar Monas Ramai Lancar
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved