Demi Soliditas TNI, Jokowi Disarankan Ikuti UU soal Pengganti Marsekal Hadi
Rabu, 23 Juni 2021 - 13:00 WIB
JAKARTA - Menjelang masa pensiun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada November nanti, isu seputar petrgantiannya mengemuka. Berkaitan dengan hal ini, Direktur Imparsial Ghufron Mabruri meminta Presiden Jokowi mengabaikan pertimbangan politis.
Kendati pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, Ghufron mengatakan Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.
”Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ghufron dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Lebih dari itu, Ghufron mengingatkan bahwa pergantian Panglima TNI bakal sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri. Karena itulah, proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara).
Terlebih hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Ghufron, penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. ”Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,” kata Ghufron.
Kendati pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden, Ghufron mengatakan Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.
”Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karenanya, penting bagi Presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ghufron dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Lebih dari itu, Ghufron mengingatkan bahwa pergantian Panglima TNI bakal sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri. Karena itulah, proses pergantian Panglima TNI tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara).
Terlebih hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Ghufron, penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. ”Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI,” kata Ghufron.
(muh)
tulis komentar anda