Penjelasan KSP Terkait Presiden Teken Perpres RANHAM 2021-2025
Rabu, 23 Juni 2021 - 09:17 WIB
Presiden Jokowi telah menandatangani soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 pada 8 Juni 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada 8 Juni 2021.
Baca juga: KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani, dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.
Baca juga: Dukung Palestina, Zayn Malik Lantang Suarakan Hak Asasi Manusia
Baca juga: KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
Menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani, dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (5P) HAM untuk lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus dan kelompok sasaran.
Baca juga: Dukung Palestina, Zayn Malik Lantang Suarakan Hak Asasi Manusia
Lihat Juga :