Ditjen PAS Jelaskan Kronologi Siti Fadilah Dikembalikan ke Rutan Pondok

Selasa, 26 Mei 2020 - 12:14 WIB
Rika menjelaskan pada Rabu (20/5) pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika Kamar 206, RSPAD Gatot Subroto. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari klinik Rutan Pondok Bambu.

"Berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr Iwan Agus Putra, Sp.P, tanggal 22 Mei 2020, Siti Fadillah dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu, dengan keterangan Yang Bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif," jelasnya.

Lalu, lanjut Rika, pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB , berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap tersebut, Siti Fadillah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan Rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu.

"Bahwa Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD)," ungkapnya.

Rika juga memastikan bahwa semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB), termasuk Siti Fadillah telah dilakukan Rapid Tes dan PCR (SWAB) dan hasilnya negatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!