Adelin Lis Kantongi 4 Paspor, Tiga di Antaranya Pakai Identitas Hendro Leonardi
Senin, 21 Juni 2021 - 18:51 WIB
Buronan (DPO) kasus pembalakan liar, Adelin Lis tiba di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). FOTO/DOK.KEJAGUNG
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mencatat, buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis , pernah mempunyai empat paspor Republik Indonesia. Empat paspor itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi sejak 2002 dengan nama Adelin Lis dan Hendro Leonardi.
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
Baca juga: Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan resminya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan data yang dikantongi Ditjen Imigrasi, Adelin Lis pernah mengantongi paspor RI yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin Lis juga pernah memiliki paspor dengan nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008 dan 2013, serta di Jakarta Selatan pada 2017.
Baca juga: Kronologis Kejagung Berhasil Pulangkan Adelin Lis
Lihat Juga :