Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Mikro Diperpanjang dari 22 Juni-5 Juli 2021

Senin, 21 Juni 2021 - 16:17 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan PPKM mikro diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli.

Sebelumnya, PPKM mikro dilaksanakan pada periode 15 sampai 28 Juni. Namun, Ganip mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka akan diperpanjang dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021. “Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak 15 Juni sampai dengan 28 Juni, dalam konteks revisi nanti sore, ini akan diubah akan dilakukan mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli. Jadi 14 hari ke depan,” ungkap Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021). Baca juga: Jokowi Perintahkan Sekat 1 RT jika Ada Kasus Seperti Ini

Ganip mengingatkan agar satgas di daerah fokus menegakkan protokol kesehatan 3M. “Kembali saya ingatkan yang pertama kita harus betul-betul bisa fokus untuk menegakkan protokol kesehatan 3M,” tegasnya.

Dia pun meminta para satgas di daerah agar PPKM mikro dijadikan wadah untuk pengendalian kegiatan masyarakat khususnya penegakan protokol kesehatan 3M. “Kemudian, bisa melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat melalui penerapan PPKM. Jadi sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk pendisiplinan prokes 3M dan masyarakat, sekaligus juga untuk wadah pengendalian mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah,” tegas Ganip.

Ganip berharap satgas daerah bisa mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM mikro khususnya dalam hal pengendalian kegiatan masyarakat. “Untuk bisa melaksanakan itu, maka kita harus bisa memahami sekaligus mengimplementasikan, menjabarkan apa yang sudah diinstruksikan di dalam instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang nanti sore ini akan dilakukan revisi khususnya di dalam hal pengendalian kegiatan yang terkait dengan kegiatan masyarakat di dalam mobilisasinya, memanfaatkan fasilitas umum yang esensial maupun yang non esensial,” tegas Ganip.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More