Presiden Jokowi Instruksikan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Senin, 21 Juni 2021 - 15:48 WIB


Kedua, pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. "Kemudian yang kedua upaya pencegahan penularan antardaerah. Ini juga lakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam daerah atau dalam negeri melalui skrining. Ini telah ditetapkan oleh Kasatgas melalui SE Nomor 12 Tahun 2021," ungkap Ganip.

"Di mana substansinnya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose," katanya.

Ketiga pelaksanaan PPKM kabupaten/kota dan keempat pelaksanaan PPKM mikro. "Selanjutnya terkait dengan upaya pencegahan penularan antar daerah yaitu pemberlakuan PPKM kabupaten/kota, maupun PPKM berskala mikro," kata Ganip.

PPKM mikro ini, kata Ganip, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.

"Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes," paparnya.

Substansinya bahwa PPKM mikro, kata Ganip, adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. "Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More