Survei SMRC: 74% Masyarakat Ingin Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode
Minggu, 20 Juni 2021 - 15:54 WIB
JAKARTA - Lembaga survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan bahwa 74% masyarakat menginginkan presiden hanya boleh menjabat selama dua periode. Data itu diperoleh berdasarkan hasil survei SMRC pada 21 hingga 28 Mei 2021.
Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando menyatakan berdasarkan hasil survei, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus tetap dipertahankan.
"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan presiden diubah hanya 13% dan yang tidak punya sikap 13%," ujar Ade Armando dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk 'Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD' yang dilakukan secara daring, Minggu (20/6/2021)
Adapun, survei SMRC pada 21-28 Mei 2021 tersebut dilakukan dengan wawancara tatap muka. Wawancara tatap muka ini melibatkan 1.072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian ± 3.05%.
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024, ditolak oleh mayoritas warga Indonesia. Masyarakat menolak pengubahan ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden.
Dia menambahkan dukungan terhadap Jokowi memang cukup tinggi. Namun demikian, sambungnya, hampir 75% warga menyatakan tidak perlu ada perubahan dalam pembatasan masa jabatan presiden.
"Ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari rakyat Indonesia mengenai perlunya pembatasan kekuasaan bagi seorang presiden," tandas Ade. Baca juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Lebih lanjut, dipaparkan Ade, survei SMRC ini juga menunjukkan 68,2% warga menganggap Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah. Selain itu, sekira 15% warga menganggap bahwa walaupun Pancasila dan UUD 1945 mungkin mengandung kekurangan, namun sejauh ini keduanya paling tepat bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.
Peneliti sekaligus Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando menyatakan berdasarkan hasil survei, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus tetap dipertahankan.
"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan presiden diubah hanya 13% dan yang tidak punya sikap 13%," ujar Ade Armando dalam peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk 'Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Presidensialisme dan DPD' yang dilakukan secara daring, Minggu (20/6/2021)
Adapun, survei SMRC pada 21-28 Mei 2021 tersebut dilakukan dengan wawancara tatap muka. Wawancara tatap muka ini melibatkan 1.072 responden yang dipilih melalui metode penarikan sampel random bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error penelitian ± 3.05%.
Menurut Ade, temuan ini menunjukkan bahwa narasi yang diusung kelompok-kelompok tertentu agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali bertarung dalam Pilpres 2024, ditolak oleh mayoritas warga Indonesia. Masyarakat menolak pengubahan ketetapan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden.
Dia menambahkan dukungan terhadap Jokowi memang cukup tinggi. Namun demikian, sambungnya, hampir 75% warga menyatakan tidak perlu ada perubahan dalam pembatasan masa jabatan presiden.
"Ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari rakyat Indonesia mengenai perlunya pembatasan kekuasaan bagi seorang presiden," tandas Ade. Baca juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Lebih lanjut, dipaparkan Ade, survei SMRC ini juga menunjukkan 68,2% warga menganggap Pancasila dan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah. Selain itu, sekira 15% warga menganggap bahwa walaupun Pancasila dan UUD 1945 mungkin mengandung kekurangan, namun sejauh ini keduanya paling tepat bagi kehidupan Indonesia yang lebih baik.
(kri)
tulis komentar anda