Pembunuhan Jurnalis di Sumut, LPSK Dorong Saksi Mata Bersuara

Minggu, 20 Juni 2021 - 10:59 WIB
LPSK mendorong saksi mata pembunuhan seorang Jurnalis atau Wartawan lokal di Sumatera Utara, Mara Salem Harahap, untuk bersuara mengungkap fakta-fakta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong saksi mata pembunuhan seorang Jurnalis atau Wartawan lokal di Sumatera Utara (Sumut), Mara Salem Harahap, untuk bersuara mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. LPSK menjamin perlindungan terhadap saksi mata tersebut.



"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" ucap Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (20/6/2021).

Hasto menekankan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. LPSK, kata Hasto, siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan.



"Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan. Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujar Hasto

Lebih lanjut, Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis, apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekadar informasi, Pemimpin Redaksi media online lassernewstoday.com, Mara Salem Harahap ditembak hingga tewas oleh orang tak dikenal (OTK) tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Mara Salem diduga dibunuh karena media online miliknya kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN, maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Dia juga kerap memberitakan bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More