Guru Besar UI Apresiasi Kejagung RI-Singapura Pulangkan Adelin Lis

Minggu, 20 Juni 2021 - 05:37 WIB
Adelin Lis mendapat penjagaan ketat dari petugas Kejagung saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.Foto/Istimewa
JAKARTA - Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan, Adelin Lis yang telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura telah dikenai sanksi berupa deportasi. Hikmanto mengapresiasi kerja sama Kejagung RI- dengan Singapura terkait pemulangan buronan tersebut.

Menurut Hikmahanto, Adelin Lis oleh Kejaksaan Agung telah lama dinyatakan buron dan mendengar Adelin Lis akan diusir oleh pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai otoritas di Singapura.

"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Dia mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung. "Selanjutnya proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandar Udara Changi sedang lockdown dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat," tutur Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu.

Menurutnya, bila tidak ada komunikasi yang baik antar-Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia.



"Pengawalan yang dilakukan sejak keberangakatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More