Pemulangan Buron Adelin Lis Terkendala, Menlu Retno Turun Tangan

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:35 WIB
Akhirnya, kata Suryo, Menlu RI berkoordinasi dengan JA Singapura, dirinya pun menemui langsung JA Singapura untuk menyampaikan keinginan JA RI dan JA Singapura memahami betul bahwa Adelin Lis bukan sekedar orang yang melakukan pelanggaran keimigrasian biasa, tetapi orang yang buronan sudah 13 tahun di Indonesia. “Karena itu, ketika Menlu berkoordinasi dengan JA Singapura kemudian JA Singapura yang me-lead (memimpin) pemulangan Adelin Lis sehingga kemudian hari ini kita bsia melaksanakan repatriasi Adelin Lis ke Jakarta,” tuturnya.

Suryo menambahkan, sebetulnya informasi repatriasi Adelin Lis sudah muncul sejak tanggal 16 Juni, izin tinggal Adelin Lis di Singapura baru berakhir pada 16 Juni 2021. Adelin Lis dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan Singapura sebesar 14.000 dolar Singapura yang harus dibayar dua kali yakni, 9 Juni dan 16 Juni.

“Setelah tanggal 16 itu kita berupaya meyakinka agar Adelin Lis itu dipulangkan ke Jakarta, sementara tanggal 16 itu menyakatakan ICA dia mau pulangnya ke Medan. Jadi keinginan Adelin Lis dengan Kejaksaan Agung yang kemudian harus bisa dijelaskan yang lebih tepat sesuai dengan perauran Singapura yang mana. Tapi alhamdulillah akhirnya Kejaksaan Agung Singapura dia akan dipulangkan ke Jakarta,” pungkasnya. kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!