Tiba di Indonesia, Buronan Adelin Lis Langsung Digelandang ke Kejagung

Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:16 WIB
Dalam pelariannya dia pada 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.

Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia. (Rakhmatulloh)

Berhasil Ditangkap, Adelin Lis Dalam Perjalanan ke Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil memulangkan buronan (DPO) atas nama Adelin Lis ke Jakarta pada Sabtu (19/6) mala mini.

Saat ini Adelin Lis tengah dalam perjalanan dari Singapura menuju Jakarta dengan pesawat udara dan akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!