Covid-19 Melonjak Tajam, MUI Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Beribadah

Sabtu, 19 Juni 2021 - 14:27 WIB
Menurut dia, daerah yang masuk zona merah seharusnya menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan jika angka Covid-19 di daerah itu melonjak naik harus ada penutupan sementara dari rumah ibadah di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Zubaidi berharap pada pendakwah di berbagai daerah untuk menyampaikan fatwa-fatwa MUI terkait Covid-19 kepada masyarakat luas.

Selain itu, ia berharap pendakwah tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kedua, harapan dari saya adalah para dai tidak boleh menyebar hoaks terkait pandemi ini kepada masyarakat dan harapan saya yang terakhir adalah masyarakat didorong untuk cross check informasi terkait Covid-19,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. Lewat Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. "Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Yaqut.

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah kategori zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. "Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!