Kemendagri Klaim PPKM Mikro Berhasil dan Diakui di Dunia
Sabtu, 19 Juni 2021 - 03:05 WIB
JAKARTA - Selama beberapa pekan terakhir ini, kasus COVID-19 di Indonesia , khususnya di beberapa daerah mengalami lonjakan, misalnya peningkatan kasus yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sebagai bentuk pencegahan semakin meluasnya peningkatan jumlah kasus, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah agar menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 yang saat ini masih terus berjalan di seluruh Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil juga terus melakukan evaluasi dan monitoring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berskala Mikro yang saat ini dijalankan seluruh provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. Dari hasil Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi PPKM Berskala Mikro yang diadakan secara virtual pada Jumat (18/06/2021), kebijakan ini dinilai masih sangat efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19 di daerah.
"Kebijakan PPKM Mikro ini ampuh dan diakui oleh negara-negara lain. Kalau mereka langsung menutup atau lockdown satu negara, sehingga ekonominya lumpuh. Tidak ada pergerakan ekonomi. Kalau kita melalui PPKM Mikro, ekonomi masih berdenyut, tapi tiap RT, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan Kota bikin posko pemantauan COVID-19, ini berhasil," kata Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Perintahkan Pasukan PPKM Mikro di Jatim Diperkuat
Menurutnya, keberhasilan PPKM Mikro ini tergantung dari seluruh peran masyarakat dan aparatur pemerintah, termasuk Kasatgas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah. Jika tiap minggu ada rakor pemantauan yang melibatkan semua pihak, evaluasi dan sidak pastinya penularan COVID-19 akan dapat ditekan.
Plh Dirjen Bina Adwil juga meminta pemerintah daerah melaporkan tiap minggu berapa posko COVID-19 yang berdiri, sehingga secara nasional akan diketahui apakah sudah lebih dari 52%.
Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.
Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil juga terus melakukan evaluasi dan monitoring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berskala Mikro yang saat ini dijalankan seluruh provinsi berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. Dari hasil Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi PPKM Berskala Mikro yang diadakan secara virtual pada Jumat (18/06/2021), kebijakan ini dinilai masih sangat efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19 di daerah.
"Kebijakan PPKM Mikro ini ampuh dan diakui oleh negara-negara lain. Kalau mereka langsung menutup atau lockdown satu negara, sehingga ekonominya lumpuh. Tidak ada pergerakan ekonomi. Kalau kita melalui PPKM Mikro, ekonomi masih berdenyut, tapi tiap RT, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan Kota bikin posko pemantauan COVID-19, ini berhasil," kata Plh Dirjen Bina Adwil, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Perintahkan Pasukan PPKM Mikro di Jatim Diperkuat
Menurutnya, keberhasilan PPKM Mikro ini tergantung dari seluruh peran masyarakat dan aparatur pemerintah, termasuk Kasatgas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah. Jika tiap minggu ada rakor pemantauan yang melibatkan semua pihak, evaluasi dan sidak pastinya penularan COVID-19 akan dapat ditekan.
Plh Dirjen Bina Adwil juga meminta pemerintah daerah melaporkan tiap minggu berapa posko COVID-19 yang berdiri, sehingga secara nasional akan diketahui apakah sudah lebih dari 52%.
Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi COVID-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.
Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi COVID-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar COVID-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.
tulis komentar anda