Tjahjo Kumolo Tegaskan PNS Dilarang Ambil Cuti yang Berdekatan dengan Libur Nasional
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:47 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa cuti merupakan hak setiap ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dalam kondisi pandemi saat ini Tjahjo mengatakan cuti bagi PNS yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia meminta agar PNS mengajukan cuti yang tidak berdekatan dengan libur nasional. "Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," ungkapnya.
Baca juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Dua Libur Nasional Digeser
"ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia meminta agar PNS mengajukan cuti yang tidak berdekatan dengan libur nasional. "Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," ungkapnya.
Baca juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Dua Libur Nasional Digeser
Lihat Juga :