Pemerintah Tekankan WFH untuk Sektor Perkantoran Demi Mencegah Penularan Akibat Mobilisasi Pegawai

Jum'at, 18 Juni 2021 - 09:24 WIB
Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Dok.BNPB)
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan Covid-19 pasca Idulfitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. Dalam hal ini terutama sangat diitekankan adalah sektor perkantoran, karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.



"Penting untuk diingat, pada saat WFH ( Work From Home ) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75 persen pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!