Jalan Panjang Adelin Lis hingga Jadi Buronan Kasus Pembalakan Liar

Kamis, 17 Juni 2021 - 04:11 WIB
Buronan kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia. Foto/Kejari Medan
JAKARTA - Buronan kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$ 14 ribu pada 9 Juni 2021silam.

Baca juga: Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Adelin Lis



Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah dan Segel Kantor Dinas ESDM Sultra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!