Lonjakan Kasus Covid-19, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Rabu, 16 Juni 2021 - 09:46 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meroket dalam sebulan terakhir yang dibarengi munculnya varian baru. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Lewat Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing.



"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Mahfud MD Ajak Kiai di Bangkalan Sadarkan Masyarakat tentang Bahaya Covid-19
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!