Kejagung Diminta Optimalkan Pengawasan Anggaran Corona
Senin, 25 Mei 2020 - 19:22 WIB
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengingatkan Kejagung untuk mengoptimalisasi pengawasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. "Jadi posisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan," kata Misbah.
Dirinya pun memberikan masukan dalam optimalisasi pengawasan pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 bagi pemerintah daerah untuk mempublikan anggaran yang digunakan melalui website khusus yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.
"Agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih aman dalam pelaksanaan dan penggunaan refocusing anggaran, bikin laman khusus anggaran Covid-19 dan dipublikasikan kepada publik. Ini sebenarnya amanat pasal 6 PMK 38/2020," ucapnya.
Dia melanjutkan, dengan dibukanya anggaran secara transparan, masyarakat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat), BPK dan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat memantau sumber anggaran, penggunaan anggaran, dan kinerja anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam mengawal penggunaan dana Corona, Kejagung mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun tata usaha, yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.
Agar tidak disalahgunakan oleh oknum Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. "Jadi posisi Kejaksaan itu melakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan," kata Misbah.
Dirinya pun memberikan masukan dalam optimalisasi pengawasan pelaksanaan refocusing anggaran penanganan Covid-19 bagi pemerintah daerah untuk mempublikan anggaran yang digunakan melalui website khusus yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.
"Agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih aman dalam pelaksanaan dan penggunaan refocusing anggaran, bikin laman khusus anggaran Covid-19 dan dipublikasikan kepada publik. Ini sebenarnya amanat pasal 6 PMK 38/2020," ucapnya.
Dia melanjutkan, dengan dibukanya anggaran secara transparan, masyarakat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat), BPK dan Aparat Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dapat memantau sumber anggaran, penggunaan anggaran, dan kinerja anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam mengawal penggunaan dana Corona, Kejagung mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah.
"Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas para pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun tata usaha, yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ungkapnya.
(maf)
tulis komentar anda