Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun, Kajari Jakpus: JPU Akan Pelajari Dulu

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:38 WIB


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/5/2021) oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!