Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Provinsi

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:38 WIB


Adapun ketiga RUU itu adalah menguraikan, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Selain itu, sambung dia, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. Beberapa pertimbangan pendirian pengadilan tinggi di daerah-daerah tersebut berdasarkan kebutuhan peradilan bagi masyarakat.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa belum semua provinsi memiliki ketiga bentuk pengadilan tinggi secara lengkap, seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN yang belum dimiliki seluruh Ibu Kota Provinsi.

Baca juga: JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!