Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Provinsi
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:38 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengadilan Tinggi di sejumlah provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat bahwa ketiga RUU tersebut dapat masuk ke tahap berikutnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia.
"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," katanya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa urgensi ketiga RUU tersebut untuk menjawab tantangan pemerataan akses peradilan di seluruh Indonesia.
"Sehingga terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan di seluruh wilayah NKRI," katanya saat Rapat Pleno Baleg terkait Pengambilan Keputusan terhadap hasil Penyusunan ketiga RUU di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Lihat Juga :