KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran di Rumah Sakit TNI RW Mongisidi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:33 WIB
JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melakukan pembinaan praktik kedokteran di Rumah Sakit TNI AD R.W. Mongisidi Sulawesi Utara.
Acara yang dipimpin langsung Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) Andriani ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas KKI adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Divisi Pembinaan KK dan KKG, Devisi Registrasi KK dan KKG juga melakukan pembinaan praktik kedokteran dan interoperabilitas data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Dokter (SIP), Dokter Gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Debie K.R.Kalalo, bersama pemangku kepentingan lainnya antara lain Dinas PTM PTSP, IDI Wilayah dan Cabang, PDGI Wilayah dan Cabang, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Selain itu, KKI juga melakukan pembinaan praktik kedokteran di Rumah Sakit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII di Kota Bitung yang disambut langsung oleh Karumkital Wahyu Slamet Lantamal VIII Letkol Laut (K) I Wayan Tapa Yasa. Sedangkan, di Bitung, KKI melakukan kerja sama interoperabilitas STR dan SIP dengan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi di Program Studi Kedokteran Gigi (PSKG) Universitas Sam Ratulangi dimpimpin oleh Ketua Konsil Kodekteran Gigi Melanie Sadono, bersama Divisi Pendidikan. Dalam kesempatan ini diadakan diskusi tentang rencana pengembangan PSKG Unsrat , bersama Dekan Billy J. Keppel, Michael Leman dan Direktur RSGM PSKG Unsrat PS Anindhita.
“Konsil Kedokteran Indonesia dalam mewujudkan kualitas praktik kedokteran maupun kedokteran gigi senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas yang dijabarkan kedalam renstra Konsil Kedokteran Indonesia melalui visi, misi dan nilai. Selain itu untuk peningkatan mutu dan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, maka harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam menjalankan praktik kedokteran baik di fasyankes maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai STR yang dikeluarkan oleh KKI dan SIP yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Hal ini sangat penting karena untuk melindungi masyarakat.
”Untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan pemerintah daerah. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi,” ucapnya.
Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut. Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di fasyankes khususnya di Manado ini untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum,” ucapnya.
Acara yang dipimpin langsung Wakil Ketua I KKI Laksda (Purn) Andriani ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 20014 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), salah satu tugas KKI adalah menjaga kualitas medis yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat penggunanya serta melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Divisi Pembinaan KK dan KKG, Devisi Registrasi KK dan KKG juga melakukan pembinaan praktik kedokteran dan interoperabilitas data Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Dokter (SIP), Dokter Gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Debie K.R.Kalalo, bersama pemangku kepentingan lainnya antara lain Dinas PTM PTSP, IDI Wilayah dan Cabang, PDGI Wilayah dan Cabang, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Selain itu, KKI juga melakukan pembinaan praktik kedokteran di Rumah Sakit TNI AL dr. Slamet Lantamal VIII di Kota Bitung yang disambut langsung oleh Karumkital Wahyu Slamet Lantamal VIII Letkol Laut (K) I Wayan Tapa Yasa. Sedangkan, di Bitung, KKI melakukan kerja sama interoperabilitas STR dan SIP dengan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
Sementara itu, monitoring dan evaluasi di Program Studi Kedokteran Gigi (PSKG) Universitas Sam Ratulangi dimpimpin oleh Ketua Konsil Kodekteran Gigi Melanie Sadono, bersama Divisi Pendidikan. Dalam kesempatan ini diadakan diskusi tentang rencana pengembangan PSKG Unsrat , bersama Dekan Billy J. Keppel, Michael Leman dan Direktur RSGM PSKG Unsrat PS Anindhita.
“Konsil Kedokteran Indonesia dalam mewujudkan kualitas praktik kedokteran maupun kedokteran gigi senantiasa mengutamakan komunikasi, kolaborasi dan integritas yang dijabarkan kedalam renstra Konsil Kedokteran Indonesia melalui visi, misi dan nilai. Selain itu untuk peningkatan mutu dan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, maka harus mengikuti perkembangan dan isu yang terkait dalam pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam menjalankan praktik kedokteran baik di fasyankes maupun praktik mandiri, setiap dokter dan dokter gigi harus mempunyai STR yang dikeluarkan oleh KKI dan SIP yang dikeluarkan oleh pemda setempat. Hal ini sangat penting karena untuk melindungi masyarakat.
”Untuk memudahkan dalam pengelolaan data STR dan SIP bagi dokter dan dokter gigi, perlu dilakukan interoperabilitas antara KKI dan pemerintah daerah. Hal ini sangat penting karena kecepatan dan ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan pemda untuk saling mengetahui dan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Wakil Ketua KKI berharap tidak ada lagi pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, “Karena kita tahu, dalam menjalankan praktik kedokteran tidak menutup kemungkinan terjadi sesuatu antara dokter dan pasien dalam menjalankan praktik kedokteran sehingga diperlukan adanya peningkatan mutu bagi dokter dan dokter gigi,” ucapnya.
Apabila masih ada dokter atau dokter gigi yang diadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maka sesuai dengan tugas dan fungsinya MKDKI yang merupakan lembaga independen diberikan amanah sesuai Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk dapat menegakkan disiplin ilmu kedokteran akan melakukan sidang profesi untuk dokter atau dokter gigi yang diadukan tersebut. Putusan MKDKI dapat berupa pencabutan STR apabila dokter atau dokter gigi tersebut dinyatakan melanggar disiplin profesi kedokteran yang berdampak pada pencabutan SIP-nya di tempat praktik.
Perlu diketahui bahwasanya saat ini KKI sedang melakukan kerja sama interoperabilitas data STR dan SIP dengan pemerintah daerah yang dapat diakses dengan sistem secara elektronik, sehingga ke depan dokter dan dokter gigi yang praktik dapat diketahui penyebaran lokasinya dan tidak boleh lebih dari tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
“Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan wawasan pada kita semua dalam menjalankan praktik kedokteran di fasyankes khususnya di Manado ini untuk dapat meningkatkan mutu dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara professional sehingga layanan yang diberikan aman dan tidak menjadi masalah baik itu etik, disiplin maupun hukum,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda