Sembako dan Pendidikan Mau Dipajakin, Pemerintah Jangan Mau Gampangnya Saja

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:02 WIB
Baru-baru ini muncul polemik soal draf RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang memuat mengenai rencana kenaikan tarif PPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Baru-baru ini muncul polemik soal draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memuat mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 12 % serta pembebanan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah! Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak rencana pemerintah itu. "Bagi kami, kenaikan PPN saja sudah akan menjadi beban konsumen dan masyarakat secara umum," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).



Dia mengatakan, pemerintah jangan mau gampangnya saja, mencari jalan pintas untuk memenuhi target pajak. "Jangan sampai Pemerintah kembali mencederai rasa keadilan publik," ujarnya.



Dia melanjutkan, bukankah pemerintah baru saja menurunkan tarif PPh Badan, obral insentif pajak, dan bahkan pembebasan PPnBM yang hanya menyasar kalangan tertentu yang notabene golongan menengah ke atas.

"Pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan pendapatan negara. Karena memang pemerintah diberikan wewenang serta anggaran untuk mengurus kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadi membebani rakyat," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More