Sembako dan Pendidikan Mau Dipajakin, Pemerintah Jangan Mau Gampangnya Saja

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:02 WIB
Baru-baru ini muncul polemik soal draf RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang memuat mengenai rencana kenaikan tarif PPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Baru-baru ini muncul polemik soal draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memuat mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 % menjadi 12 % serta pembebanan PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan.

Baca juga: Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah! Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak rencana pemerintah itu. "Bagi kami, kenaikan PPN saja sudah akan menjadi beban konsumen dan masyarakat secara umum," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).



Baca juga: Ramai Penolakan Pajak Sembako, Fahri Hamzah Posting Foto Semangkok Bakso

Apalagi, kata dia, situasi saat ini sedang sulit akibat dampak pandemi Covid-19. "Apalagi jika pembebanan PPN ini juga menyasar sembako dan jasa pendidikan dimana dua sektor strategis itu terkait hajat hidup masyarakat," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!