Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 09:22 WIB
"KPK menyampaikan (surat) balasan untuk mempertanyakan dalam dugaan pelanggaran HAM apa hal panggilan tersebut. Sehingga perlu diklarifikasi tidak benar KPK disebut telah mangkir (tidak hadir tanpa alasan) atas panggilan Komnas HAM," jelas Ghufron.

Jadi, kata dia, mohon dipahami surat KPK kepada Komnas HAM adalah dengan itikad baik membalas surat panggilan untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran HAM apa panggilan dimaksud.

Ghufron menyakini, walau Komnas HAM masih dalam proses permintaan keterangan, tetap ada konteksnya, yaitu laporan dugaan pelanggaran HAM. Oleh karenanya, ia meminta agar ada kepastian dalam proses ketatanegaraan dan oenegakan hukum di Indonesia.

"Jadi tidak boleh panggilan tidak jelas konteks dan dalam hal dugaan pelanggaran HAM apa KPK dipanggil. Kepastian hukum perihal judul panggilan, hal tersebut wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU HAM," pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tidak hadir panggilan pertama terkait aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan keduanya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir untuk menjelaskan polemik TWK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!