Muncul Wacana Pemilu 2024 Tidak Lagi Mencoblos tapi Menulis
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:45 WIB

Anggota KPU Viryan Aziz mengungkapkan wacana bahwa kertas suara pada Pemilu 2024 tidak dicoblos tapi ditulis. Foto/ist
JAKARTA - Dengan dalih menyederhanakan surat suara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 , berbagai wacana reformulasi surat suara pun berkembang. Yang paling baru, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tak lagi dicoblos melainkan ditandai.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyampaikan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024. Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.
"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Mendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Digelar Pada 28 Februari
Viryan menjelaskan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu. Misalnya, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Begitupun untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyampaikan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji berbagai alternatif penyerderhanaan surat suara Pemilu 2024. Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.
"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," kata Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Mendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Digelar Pada 28 Februari
Viryan menjelaskan, desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu. Misalnya, pada kolom Pilpres, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih. Begitupun untuk DPR juga sama, pemilih akan menandai partai nomor berapa dan calon legislatif nomor berapa.
Lihat Juga :