Dipanggil Lagi oleh Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Tak Bakal Datang
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:40 WIB
Sekadar informasi, Firli Bahuri Cs mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021. Adapun, pemanggilan Komnas HAM itu berkaitan dengan tindaklanjut aduan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK tidak hadir dan beralasan telah mengirimkan surat ke Komnas HAM.
Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu, mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.
Sebab, menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima surat penjelasan dari Komnas HAM tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran hak asasi apa yang ada dalam alih status pegawainya menjadi ASN.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Surat yang dilayangkan ke Komnas HAM itu, mempertanyakan dasar pemanggilan pimpinan KPK atas polemik TWK. Pimpinan KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawainya menjadi ASN.
Sebab, menurut para pimpinan KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). Mereka meyakini bahwa peralihan status pegawai tersebut tidak melanggar HAM karena perintah UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Hingga saat ini, KPK mengaku belum menerima surat penjelasan dari Komnas HAM tersebut. Oleh karenanya, KPK meminta agar Komnas HAM menjelaskan terlebih dahulu pelanggaran hak asasi apa yang ada dalam alih status pegawainya menjadi ASN.
"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga :