Langkah Jokowi Kembangkan Kawasan Industri Hijau di Kaltara Didukung
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:43 WIB
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembangkan ekonomi hijau (green economy), termasuk di dalamnya kawasan industri hijau (green industrial park) mendapatkan dukungan.
PT Kayan Hydro Energy (KHE) mengaku sejalan dengan langkah Presiden Jokowi itu dengan melaksanakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara.
KHE mendukung dan sejalan dengan upaya pemerintah. Bahkan, KHE telah mengembangkan konsep green energy sejak 2011. KHE merupakan inisiator dan pemrakarsa proyek PLTA yang terdiri atas lima Cascade di Sungai Kayan, Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Direktur Operasional KHE Khaeroni mengungkapkan telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. "Sejak sepuluh tahun silam, kami sudah memulai apa yang diutarakan Presiden Jokowi. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialiasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai," tuturnya dalam keterdrangannya, Rabu 9 Juni 2021.
KHE juga sudah mendapat peringkat 5A3 dari Dun & Bradstreet. Sejak 2019 KHE sudah melakukan pekerjaan pra-konstruksi dan tahun ini KHE telah menyiapkan kegiatan awal infrastruktur penunjang konstruksi untuk pembangunan PLTA Kayan Cascade yang berpotensi menghasilkan daya listrik sebesar 9.000 megawatt.
Adapun yang sudah dilakukan KHE diantaranya pekerjaan pembuatan jalan dari jalan pemerintah daerah menuju ke lokasi fasilitas umum sepanjang 4,2 kilometer. Di samping itu, proyek dan pembuatan jalan dari fasilitas umum menuju PLTA Kayan Cascade sejauh 7 kilometer.
KHE dikatakannya juga telah melakukan pengiriman peralatan proyek, pembangunan gudang penyimpanan bahan peledak untuk memudahkan pekerjaan, dan masih banyak kegiatan lainnya.
Setelah pembangunan gudang bahan peledak selesai, KHE berencana segera melakukan pekerjaan peledakan pembuatan jalan menuju lokasi bendungan. Kegiatan itu dilakukan di luar wilayah hutan.
"Karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sedang menunggu penetapan oleh instansi terkait. Kewajiban dan proses kelengkapannya sudah terpenuhi dan secara prinsip sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi masih menunggu penetapan,” tuturnya.
PT Kayan Hydro Energy (KHE) mengaku sejalan dengan langkah Presiden Jokowi itu dengan melaksanakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kalimantan Utara.
KHE mendukung dan sejalan dengan upaya pemerintah. Bahkan, KHE telah mengembangkan konsep green energy sejak 2011. KHE merupakan inisiator dan pemrakarsa proyek PLTA yang terdiri atas lima Cascade di Sungai Kayan, Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Direktur Operasional KHE Khaeroni mengungkapkan telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. "Sejak sepuluh tahun silam, kami sudah memulai apa yang diutarakan Presiden Jokowi. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialiasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai," tuturnya dalam keterdrangannya, Rabu 9 Juni 2021.
KHE juga sudah mendapat peringkat 5A3 dari Dun & Bradstreet. Sejak 2019 KHE sudah melakukan pekerjaan pra-konstruksi dan tahun ini KHE telah menyiapkan kegiatan awal infrastruktur penunjang konstruksi untuk pembangunan PLTA Kayan Cascade yang berpotensi menghasilkan daya listrik sebesar 9.000 megawatt.
Adapun yang sudah dilakukan KHE diantaranya pekerjaan pembuatan jalan dari jalan pemerintah daerah menuju ke lokasi fasilitas umum sepanjang 4,2 kilometer. Di samping itu, proyek dan pembuatan jalan dari fasilitas umum menuju PLTA Kayan Cascade sejauh 7 kilometer.
KHE dikatakannya juga telah melakukan pengiriman peralatan proyek, pembangunan gudang penyimpanan bahan peledak untuk memudahkan pekerjaan, dan masih banyak kegiatan lainnya.
Setelah pembangunan gudang bahan peledak selesai, KHE berencana segera melakukan pekerjaan peledakan pembuatan jalan menuju lokasi bendungan. Kegiatan itu dilakukan di luar wilayah hutan.
"Karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sedang menunggu penetapan oleh instansi terkait. Kewajiban dan proses kelengkapannya sudah terpenuhi dan secara prinsip sudah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi masih menunggu penetapan,” tuturnya.
tulis komentar anda