Viral Video KH Ma'ruf Bicara Dana Haji untuk Investasi, Jubir: Itu Rekaman 2017

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:26 WIB
Juru Bicara KH Maruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan ada upaya membangun narasi seolah-olah Kiai Maruf sedang bicara sebagai Wakil Presiden dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebuah video berisi pernyataan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin tentang investasi dana haji melalui sukuk untuk infrastruktur viral media sosial. Video tersebut ternyata direkam pada 2017 ketika Kiai Ma'ruf masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Juru Bicara KH Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan ada upaya membangun narasi seolah-olah Kiai Ma'ruf sedang bicara sebagai Wakil Presiden dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur. Masduki pun memberikan klarifikasi.

"Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021," kata Masduki melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).



Dalam video 2017 itu, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam Undang-undsng Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah dan itu merujuk fatwa MUI. "Jadi, yang ditandatangani Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," jelas Masduki.

Dijelaskan Kiai Ma’ruf, bahwa dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Kiai Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman. "Asas prinsip syariah dan keamanan itu juga ditandaskan dalam UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Kiai Ma’ruf pada video itu. Juga tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," tutur Masduki.

Masduki menuturkan, dengan diinvestasikan melalui sukuk selama ini, juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. "Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip syariah," jelasnya.

Saat ini, kata Masduki, belum ada alokasi investasi dana haji langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman. "Jadi, jangan sampai terbangun narasi dan persepsi, bahwa investasi dana haji untuk infrastruktur, baik langsung maupun tidak langsung, itu terlarang. Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," pungkas Masduki.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More