Menteri Tjahjo Wajibkan Pancasila dan Indonesia Raya Dikumandangkan 2 Kali Seminggu

Rabu, 09 Juni 2021 - 12:27 WIB
Selain itu apel pagi juga wajib dilaksanakan setiap Senin pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan fisik terbatas. Rangkaian apel berupa pengibaran bendera Merah Putih, hormat kepada bendera Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan doa bersama.

Tjahjo mengaku terinspirasi dari kebijakan dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lebih lanjut jika hal ini efektif diberlakukan di KemenPANRB maka akan dilaksanakan di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Kita lihat sebulan ini di KemenPANRB dulu. Kalau efektif baru tahap imbauan kepada kementerian/lembaga dan pemda. Ini karena butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!