Isi TWK Diduga Langgar HAM, Cukup Diuji lewat Analisis Semiotika
Rabu, 09 Juni 2021 - 08:54 WIB
Emrus Sihombing mengatakan analisis semiotika dilakukan untuk melihat hakekat makna dari keseluruhan rangkaian pertanyaan tes wawasan kebangsaan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan (TKW) terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diulaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Lembaga itu pun mengirim surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Tetapi pimpinan KPK belum memenuhi panggilan tersebut dan mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang mereka buat dalam TWK. Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berkomentar, bila anggapan pertanyaan TWK dinilai tidak sesuai HAM, cukup dianalisa secara semiotika.
"Dengan demikian, untuk mendalami materi TWK, sesuai atau tidak sesuai dengan HAM dapat dilakukan analisis semiotika untuk melihat hakekat makna dari keseluruhan rangkaian pertanyaan, tidak terlepas satu dengan lain, sehingga saya belum melihat urgensi Komnas HAM langsung mengirim surat pemanggilan kepada komisioner KPK," ujar Emrus kepada MNC Portal, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut TKW Mirip Lipsus Orde Baru, Bakal Merembet ke Lembaga Lain
Tetapi pimpinan KPK belum memenuhi panggilan tersebut dan mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang mereka buat dalam TWK. Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berkomentar, bila anggapan pertanyaan TWK dinilai tidak sesuai HAM, cukup dianalisa secara semiotika.
"Dengan demikian, untuk mendalami materi TWK, sesuai atau tidak sesuai dengan HAM dapat dilakukan analisis semiotika untuk melihat hakekat makna dari keseluruhan rangkaian pertanyaan, tidak terlepas satu dengan lain, sehingga saya belum melihat urgensi Komnas HAM langsung mengirim surat pemanggilan kepada komisioner KPK," ujar Emrus kepada MNC Portal, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut TKW Mirip Lipsus Orde Baru, Bakal Merembet ke Lembaga Lain
Lihat Juga :